Pensiun Nasional untuk Orang Asing
Pada prinsipnya, siapa pun yang berusia antara 20 dan 59 tahun yang tinggal di Jepang diharuskan untuk bergabung dengan Sistem Pensiun Nasional, apa pun kewarganegaraannya. Untuk bergabung, silakan masuk ke kantor kecamatan setempat Anda. *Namun, jika warga negara asing tidak berdomisili di Jepang, ia tidak akan dapat bergabung dengan Sistem Pensiun Nasional. Selain itu, masa tinggal di luar negeri bukan merupakan masa yang diperhitungkan untuk memperoleh pensiun pokok. <Bantuan keluar untuk orang asing...
2024.01.24
012 Mengirimkan informasi dalam berbagai bahasa「よこyoko」Cina disederhanakan